Friday, 10 February 2012

Bekal Hidup Menuju Taqwa



Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. QS. 49 : 13

 يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير

Beribadah hanya kepada Allah

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka ber-ibadah kepada-Ku. QS 51 : 56

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

Delapan Bekal Hidup Ber-Ibadah


1.       Tetap beriman kepada Allah

 يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالله ورسوله والكتاب الذي نزل على رسوله والكتاب الذي أنزل من قبل ومن يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر فقد ضل ضلالا بعيدا

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. QS. 4 : 136

2.       Tunduk pasrah kepada-Nya

 ومن يسلم وجهه إلى الله وهو محسن فقد استمسك بالعروة الوثقى وإلى الله عاقبة الأمور

Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan dia orang yang berbuat kebaikan, Maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. QS. 31 : 22

Friday, 3 February 2012

Hukum Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam



Hukum ziarah kubur adalah sunnah sebagaimana Nabi Muhammad saw bersabda:
Sesungguhnya dahulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu terhadap hari akhirat. HR Imam Ahmad

Ziarah kubur diperintahkan oleh Nabi saw kepada kaum oria tanpa ada penentuan waktu yang afdhol, baik hari atau bulan dan sebagainya. Menurut penelitian Ulama Ahli Hadits, bahwa hadits-hadits yang menerangkan keutamaan ziarah pada hari dan bulan tertentu, semuanva bukan hadits-shohih.

Adapun bagi kaum wanita, maka para Ulama berbeda pendapat tentang hukumberziarah kubur bagi mereka (kaum wanita)

1.       Pendapat pertama hukumnya Mubah
Mubah itu ialah: apabila dikerjakan tidak dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
2.       Pendapat kedua hukumnya Makruh
Makruh itu ialah: apabila ditinggalkan dapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
3.       Pendapat ketiga hukumnya Haram
Haram itu artinya: apabila ditinggalkan dapat pahala dan berdosa atas vang mengeriakannva

Sabda Nabi saw, kepada para wanita peziarah kubur : Allah melaknat para wanita peziarah kubur. HR Imam At-Turmudzi dari kitab: Fatawa Muhimmah li umumil ummah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rohimahullah.

Para Ulama membagi ziarahkubur menjadi dua macam.
1.       ziarah kubur yang disyari'atkan. Yaitu ziarah yang dilakukan menurut tuntunan Nabi saw dengan mendo'akan si mayit, memberi salam kepada penghuni kubur sebagaimana sabda Nabi saw.
kata Abu Hurairoh RA : bahwa Rasulullah saw keluar menuju kubur, lalu beliau mengucapkan: "Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman; sesungguhnya kami juga akan berjumpa/menyusul kalian kalau Allah sudah menghendaki". HSR Imam Muslim.
2.       ziarah yang tidak disyari'atkan/ziarah yang dilarang. Yaitu ziarah yang dilakukan orang dengan suatu amalan atau bacaan yang tidak pernah dilakukan oleh generasi terdahulu (As-Salafush Sholih); diantaranya seperti: membaca Al-Qur'an di kuburan, kirim pahala bacaan, menyembelih binatang ternak, kenduri, membakar kemenyarjai kuburan dan Iain-lain sebagainya. Ada juga yang bertawasul kepada Nabi saw dengan membaca lafadzh :
"Kami tawasul dengan nama Allah, dan dengan al-Hadi -Rasulullah, dan dengan para pejuang karena Allah, yaitu dengan para penghuni Badar. Ya Allah",-

dan lafadzh-lafadzh lainnnya yang berbau kultus, tahayul, bid'ah, khurofat dan bahkan berbau kemusyrikan.

Saudaraku, Kita wajib percaya dengan iman yang kuat, yang tidak bisa tergoyahkan bahwa agama Islam adalah satu-satunva aqama di dunia vana diridhoi Allah (QS. Ali Imron [3]: 19)

إن الدين عند الله الإسلام وما اختلف الذين أوتوا الكتاب إلا من بعد ما جاءهم العلم بغيا بينهم ومن يكفر بآيات الله فإن الله سريع الحساب

Bukan budaya. Setiap muslim wajib tunduk - taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Akulturasi akan menjadi sangat neqatif ketika kita. mulai menganggap bahwa budava atau tradisi menjadi semacam aqama (Q5. Ali Imron [3]: 85)

ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين


Note :
-          Wajib, ialah jika dikerjakan dapat pahala, dan berdosa bagi yang meninggalkannya.
-          Sunnah atau An-Nadb, ialah apabila dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
-          Mubah. ialah apabila dikerjakan tidak dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
-          Makruh. ialah apabila ditinggalkan dapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
-          Haram, ialah apabila ditinggalkan dapat pahala dan berdosa atas yang mengerjakannya.


Thursday, 26 January 2012

Hukum Penabrak Maut

Hukum Penabrak Maut

Dalam beberapa hari kita dihebohkan dengan berita kecelakaan maut yang merenggut sembilan nyawa, menyebabkan beberapa orang lagi mengalami cedera serta luka yang cukup parah. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukumnya bagi pengemudi yang menabrak orang-orang itu, ditambah lagi dia mengemudi dalam keadaan mabuk?

Membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan bagaikan membunuh semua manusia (QS.'al-Maidah [5] : 32). 
 من أجل ذلك كتبنا على بني إسرائيل أنه من قتل نفسا بغير نفس أو فساد في الأرض فكأنما قتل الناس جميعا ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعا ولقد جاءتهم رسلنا بالبينات ثم إن كثيرا منهم بعد ذلك في الأرض لمسرفون
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.

Sedangkan, membunuh mukmin balasannya neraka jahannam. (QS alNisa’ [4]: 92-93).
وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطئا ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله إلا أن يصدقوا فإن كان من قوم عدو لكم وهو مؤمن فتحرير رقبة مؤمنة وإن كان من قوم بينكم وبينهم ميثاق فدية مسلمة إلى أهله وتحرير رقبة مؤمنة فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة من الله وكان الله عليما حكيما
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزآؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.

Jumhur ulama membagi kejahatan pembunuhan dalam tiga macam, yaitu pembunuhan yang sengaja, pembunuhan semi sengaja, dan pembunuhan tidak disengaja. Dan, kebanyakan ulama masa kini memasukkan pembunuhan yang disebabkan kecelakaan di jalan raya karena kelalaian pengemudi ke dalam pembunuhan tidak disengaja. Kecuali kalau pengemudi itu memang dengan sengaja dan berniat membunuh orang yang ditabraknya itu, jelas itu adalah pembunuhan yang disengaja yang hukumannya adalah qisas.

Friday, 13 January 2012

Orang Beriman Menyikapi Peristiwa




1.       Mengimani bahwa apapun yang terjadi adalah takdir Allah; semestinya tidak ada lagi keluhan apa lagi ”protes”

 قل من ذا الذي يعصمكم من الله إن أراد بكم سوءا أو أراد بكم رحمة ولا يجدون لهم من دون الله وليا ولا نصيرا

Katakanlah : Siapakah yang dapat melindungi kamu dari takdir Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau Dia menghendaki rahmat untuk dirimu ? QS. Al-Ahzab (33): 17

2.       Mengambil hikmat dari setiap kejadian

ما أصاب من مصيبة في الأرض ولا في أنفسكم إلا في كتاب من قبل أن نبرأها إن ذلك على الله يسير
 لكيلا تأسوا على ما فاتكم ولا تفرحوا بما آتاكم والله لا يحب كل مختال فخور

Tiada sesuatu bencanapun yang menimpa di bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang-orang sombong lagi membanggakan diri. QS. Al-Hadid (57): 22 -23

3.       Melakukan pembelajaran. Hendaklah diri kita mau meng-evaluasi apakah “Strategi” hidup kita ini sudah benar berada (termasuk) pada golongan orang-orang yang mengikuti petunjuk Allah dan Rosul-Nya, atau belum ?

من اهتدى فإنما يهتدي لنفسه ومن ضل فإنما يضل عليها ولا تزر وازرة وزر أخرى وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan petunjuk Allah, maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk keselamatan dirinya sendiri, dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi kerugian dirinya sendiri. QS. Al-lsro’ (17): 15

Sumber "Pendirian Orang-Orang Beriman Menyikapi Peristiwa" Disadur dari Text Asli Tausiah KH Ahmad Husaini, Karawang
Text Asli Tausiah Orang Beriman Menyikapi Peristiwa: