Friday, 25 October 2013

Mengapa Selain Umat Islam Dilarang Memasuki Kota Makkah Dan Madinah ?

Benar ada peraturan yang melarang setiap orang yang tidak beragama Islam memasuki kota suci Makkah dan Madinah.

Mengapa Selain Umat Islam Dilarang Memasuki Kota Makkah Dan Madinah ?

Setiap negara pasti memiliki daerah terlarang. Begitu pula dengan Islam yang menjadi agama - universal bagi seluruh dunia dan semua manusia. Daerah terlarang dalam agama Islam yaitu dua kota suci : Makkah dan Madinah. Hanya orang-orang yang meyakini Islam dan menjaga kelestariannya yang boleh memasukinya yaitu mereka yang beragama Islam.

Semua warga Negara dilarang memasuki daerah terlarang.

Adalah tidak masuk akal jika seorang warga Negara biasa keberatan atas larangan memasuki suatu daerah terlarang. Maka sangat tidak tepat jika non-Muslim merasa keberatan atas adanya larangan itu.

Visa Memasuki Kota Makkah dan Madinah :
  • Seseorang yang hendak pergi ke suatu Negara manapun, pertama dia harus memiliki Visa atau surat izin memasuki suatu Negara. Setiap Negara memiliki cara, peraturan dan persyaratan yang berbeda untuk mengeluarkan Visa. Apabila semua persyaratan yang sudah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka Visa tidak dapat diberikan. Negara yang memiliki peraturan yang sangat ketat dalam memberikan Visa adalah Negara Amerika Serikat (AS). Mereka menetapkan berupa peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Visa diberikan.

  • Ketika saya berkunjung ke Singapura, pada formulir imigrasi tertera sebuah peraturan bagi penjual dan pembeli obat-obat terlarang akan mendapat hukuman mati. Saya tidak mengatakan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang sadis.

  • Visa untuk memasuki dua kota : Makkah dan Madinah bagi semua orang (siapa saja) yaitu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.

Diringkas dari tulisan Dr. Zakir Abdul Karim Naik dalam bukunya : Islam Menjawab Gugatan. 2004 Lintas Pustaka. Jakarta

Sumber "Mengapa Selain Umat Islam Dilarang Memasuki Kota Makkah Dan Madinah?" Disadur dari Text Asli Tausiah KH Ahmad Husaini, Karawang

No comments:

Post a Comment