Thursday, 26 January 2012

Hukum Penabrak Maut

Hukum Penabrak Maut

Dalam beberapa hari kita dihebohkan dengan berita kecelakaan maut yang merenggut sembilan nyawa, menyebabkan beberapa orang lagi mengalami cedera serta luka yang cukup parah. Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah hukumnya bagi pengemudi yang menabrak orang-orang itu, ditambah lagi dia mengemudi dalam keadaan mabuk?

Membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan bagaikan membunuh semua manusia (QS.'al-Maidah [5] : 32). 
 من أجل ذلك كتبنا على بني إسرائيل أنه من قتل نفسا بغير نفس أو فساد في الأرض فكأنما قتل الناس جميعا ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعا ولقد جاءتهم رسلنا بالبينات ثم إن كثيرا منهم بعد ذلك في الأرض لمسرفون
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.

Sedangkan, membunuh mukmin balasannya neraka jahannam. (QS alNisa’ [4]: 92-93).
وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطئا ومن قتل مؤمنا خطئا فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله إلا أن يصدقوا فإن كان من قوم عدو لكم وهو مؤمن فتحرير رقبة مؤمنة وإن كان من قوم بينكم وبينهم ميثاق فدية مسلمة إلى أهله وتحرير رقبة مؤمنة فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة من الله وكان الله عليما حكيما
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزآؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya.

Jumhur ulama membagi kejahatan pembunuhan dalam tiga macam, yaitu pembunuhan yang sengaja, pembunuhan semi sengaja, dan pembunuhan tidak disengaja. Dan, kebanyakan ulama masa kini memasukkan pembunuhan yang disebabkan kecelakaan di jalan raya karena kelalaian pengemudi ke dalam pembunuhan tidak disengaja. Kecuali kalau pengemudi itu memang dengan sengaja dan berniat membunuh orang yang ditabraknya itu, jelas itu adalah pembunuhan yang disengaja yang hukumannya adalah qisas.


Sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Nisa ayat 92 di atas bahwa siapa yang membunuh orang lain dengan tidak sengaja, wajib bagi keluarga yang membunuh (ahli warisnya yang ‘ashobah) membavar diyat kepada setiap keluarga yang dibunuhnya.

Adapun besarnya Jumlah diyat sesuai dengan hadis adalah 100 ekor unta atau sebesar 1.000 dinar (4.250 gram emas) untuk setiap yang meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nabi yang sangat panjang kepada penduduk Yaman yang beliau kirim melalui ‘Amru bin Kazm.

Di antara isinya, barang siapa membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang sah dan ada saksi, maka ia harus diqisas kecuali apabila keluarga korban merelakan (memaafkannya) dan sesunguhnya dalam menghilangkan nyawa harus membayar diyat berupa seratus ekor unta. (HR al-Nasa’i, al-Hakim, ibnu Hibban dan al-Baihaqi).

Dalam lanjutan hadis di atas, Rasulullah menjelaskan, “Dan untuk mereka yang memiliki emas diyatnya adalah seribu dinar.” Dan, jumhur ulama sepakat bahwa diyat perempuan itu setengah diyatnya laki-laki sesuai dengan hadis Nabi, "Diyat perempuan itu setengah diyatnya lakilaki (HR al-Baihaqi).

Pembayaran diyat dilakukan selama tiga tahun. ini dijelaskan oleh ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni bahwa tidak ada khilaf di antara ulama bahwa diyat dalam pembunuhan tidak sangaja itu tidak kontan, tapi dibayar daIam tiga tahun. Ayat 92 dari an-nissa atas juga mewajibkan kepada yang membunuh untuk membayar kafarat, yaitu dengan memerdekakan seorang budak beriman.

Jika tidak mampu, dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan jika ada anggota keluarganya di dalam korban yang meninggal karena kecelakaan itu, menurut jumhur ulama, dia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang meninggal tersebut karena pembunuhan merupakan salah satu penghalang kewarisan dalam Islam.

Berkenaan dengan status pengendara yang mabuk dan memakai narkoba, dalam syariat dikenakan hukum ta’zir (keputusan hakim) atau hadd (pidana) sebagai peminum khamr. Karena telah menewaskan sembilan orang, ia dan keluarganya waiib membayar 9 x 100 ekor unta kepada keluarga korban penabrakan maut ini. dan untuk mendapatkan ampunan Allah, ia juga wajib membebaskan seorang budak (karena dianggap meiakukan sekali kejahatan) atau puasa selama dua bulan berturut-turut.

Wallahu a’lam bish shawab, Republika, 26 Januari 2012


Sumber "Hukum Penabrak Maut" Disadur dari Text Asli Tausiah KH Ahmad Husaini, Karawang

Text Asli Tausiah Hukum Penabrak Maut:


No comments:

Post a Comment