Friday, 17 February 2012

Tradisi Jahiliyah

Tradisi Jahiliyah


1- Narkoba, 2- Berjudi, 3- Menyembelih disisi yang dikeramatkan, 4- Undian nasib.

 يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5 : 90)

Sikap Hidup Orang-orang Beriman

Tidak lemah + Tidak lesu + Tidak menyerah + Selalu sabar

 وكأين من نبي قاتل معه ربيون كثير فما وهنوا لما أصابهم في سبيل الله وما ضعفوا وما استكانوا والله يحب الصابرين
Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar. (QS. 3:146)

 من المؤمنين رجال صدقوا ما عاهدوا الله عليه فمنهم من قضى نحبه ومنهم من ينتظر وما بدلوا تبديلا
Di antara orang-orang beriman itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; Maka di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu - nunggu dan mereka tidak merobah (janjinya). (QS. 33 : 23)



Sumber "Tradisi Jahiliyah" Disadur dari Text Asli Tausiah KH Ahmad Husaini, Karawang
Text Asli Tausiah Tradisi Jahiliyah:


Friday, 10 February 2012

Bekal Hidup Menuju Taqwa



Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. QS. 49 : 13

 يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير

Beribadah hanya kepada Allah

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka ber-ibadah kepada-Ku. QS 51 : 56

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

Delapan Bekal Hidup Ber-Ibadah


1.       Tetap beriman kepada Allah

 يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالله ورسوله والكتاب الذي نزل على رسوله والكتاب الذي أنزل من قبل ومن يكفر بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر فقد ضل ضلالا بعيدا

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. QS. 4 : 136

2.       Tunduk pasrah kepada-Nya

 ومن يسلم وجهه إلى الله وهو محسن فقد استمسك بالعروة الوثقى وإلى الله عاقبة الأمور

Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan dia orang yang berbuat kebaikan, Maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. QS. 31 : 22

Friday, 3 February 2012

Hukum Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam



Hukum ziarah kubur adalah sunnah sebagaimana Nabi Muhammad saw bersabda:
Sesungguhnya dahulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena hal itu akan mengingatkan kamu terhadap hari akhirat. HR Imam Ahmad

Ziarah kubur diperintahkan oleh Nabi saw kepada kaum oria tanpa ada penentuan waktu yang afdhol, baik hari atau bulan dan sebagainya. Menurut penelitian Ulama Ahli Hadits, bahwa hadits-hadits yang menerangkan keutamaan ziarah pada hari dan bulan tertentu, semuanva bukan hadits-shohih.

Adapun bagi kaum wanita, maka para Ulama berbeda pendapat tentang hukumberziarah kubur bagi mereka (kaum wanita)

1.       Pendapat pertama hukumnya Mubah
Mubah itu ialah: apabila dikerjakan tidak dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
2.       Pendapat kedua hukumnya Makruh
Makruh itu ialah: apabila ditinggalkan dapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
3.       Pendapat ketiga hukumnya Haram
Haram itu artinya: apabila ditinggalkan dapat pahala dan berdosa atas vang mengeriakannva

Sabda Nabi saw, kepada para wanita peziarah kubur : Allah melaknat para wanita peziarah kubur. HR Imam At-Turmudzi dari kitab: Fatawa Muhimmah li umumil ummah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rohimahullah.

Para Ulama membagi ziarahkubur menjadi dua macam.
1.       ziarah kubur yang disyari'atkan. Yaitu ziarah yang dilakukan menurut tuntunan Nabi saw dengan mendo'akan si mayit, memberi salam kepada penghuni kubur sebagaimana sabda Nabi saw.
kata Abu Hurairoh RA : bahwa Rasulullah saw keluar menuju kubur, lalu beliau mengucapkan: "Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman; sesungguhnya kami juga akan berjumpa/menyusul kalian kalau Allah sudah menghendaki". HSR Imam Muslim.
2.       ziarah yang tidak disyari'atkan/ziarah yang dilarang. Yaitu ziarah yang dilakukan orang dengan suatu amalan atau bacaan yang tidak pernah dilakukan oleh generasi terdahulu (As-Salafush Sholih); diantaranya seperti: membaca Al-Qur'an di kuburan, kirim pahala bacaan, menyembelih binatang ternak, kenduri, membakar kemenyarjai kuburan dan Iain-lain sebagainya. Ada juga yang bertawasul kepada Nabi saw dengan membaca lafadzh :
"Kami tawasul dengan nama Allah, dan dengan al-Hadi -Rasulullah, dan dengan para pejuang karena Allah, yaitu dengan para penghuni Badar. Ya Allah",-

dan lafadzh-lafadzh lainnnya yang berbau kultus, tahayul, bid'ah, khurofat dan bahkan berbau kemusyrikan.

Saudaraku, Kita wajib percaya dengan iman yang kuat, yang tidak bisa tergoyahkan bahwa agama Islam adalah satu-satunva aqama di dunia vana diridhoi Allah (QS. Ali Imron [3]: 19)

إن الدين عند الله الإسلام وما اختلف الذين أوتوا الكتاب إلا من بعد ما جاءهم العلم بغيا بينهم ومن يكفر بآيات الله فإن الله سريع الحساب

Bukan budaya. Setiap muslim wajib tunduk - taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Akulturasi akan menjadi sangat neqatif ketika kita. mulai menganggap bahwa budava atau tradisi menjadi semacam aqama (Q5. Ali Imron [3]: 85)

ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين


Note :
-          Wajib, ialah jika dikerjakan dapat pahala, dan berdosa bagi yang meninggalkannya.
-          Sunnah atau An-Nadb, ialah apabila dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
-          Mubah. ialah apabila dikerjakan tidak dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
-          Makruh. ialah apabila ditinggalkan dapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
-          Haram, ialah apabila ditinggalkan dapat pahala dan berdosa atas yang mengerjakannya.